Total Tayangan Halaman

Minggu, 29 April 2018

Makalah Penyalahgunaan narkoba di indonesia


MATA KULIAH PANCASILA


Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia 
Berdasarkan Sudut Pandang Pancasila

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila

Dosen Pengampu:
Drs. Syarifuddin
NIP 195905201986021001

Disusun oleh:
Ika Fitrianingsih
170210104091

UNIVERSITAS JEMBER
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karuniaNya kepada penyusun sehingga makalah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Pancasila dapat terselesaikan dengan baik.
Terimakasih kepada Bapak Drs. Syarifuddin yang telah membimbing dan memberikan pengarahan dalam penyelesaian tugas makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih pula kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila. Dengan harapan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman dari penyusun, penyusun yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini baik dalam bentuk, isi maupun yang lain. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Penyusun
Jember, 3 April 2018

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ............................................................................ I
DAFTAR ISI ........................................................................................... II
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................... 2
1.3 Tujuan ......................................................................................... 2
1.4 Manfaat ....................................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba ................................................................... 3
2.2 Permasalahan Narkoba di Indonesia Berdasarkan Sudut
Pandang Pancasila ...................................................................... 4
2.3 Faktor-faktor Penyalahgunaan Narkoba .................................... 5
2.4 Dampak Permasalahan Narkoba bagi negara Indonesia ............ 6
2.5 Solusi dari Maraknya Pemakai Narkoba di Indonesia
berdasarkan Sudut Pandang Pancasila ....................................... 7
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 10
3.2 Saran ............................................................................................ 10
Daftar Pustaka
Lampiran

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pesatnya kemajuan zaman diiringi dengan kemajuan teknologi yang tak henti-hentinya. Kemajuan teknologi dapat memberikan dampak positif seperti halnya memberikan suatu kemudahan dalam berhubungan melalui alat-alat komunikasi dan dampak negative seperti banyaknya para generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan terlarang seperti narkoba. Lewat alat-alat komunikasi penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Indonesia telah menjadi pasar yang menggairahkan bagi produsen obat-obatan tersebut. Melalui berbagai cara pemasaran yang terorganisir secara rapi, para pendengar narkoba gencar mendekati konsumen pemula yang meliputi segala lapisan umur dan strata sosial, dari murid SD sampai kalangan mahasiswa.
Hal yang saat ini merisaukan adalah gencarnya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran utama bagi para pengedar narkoba dengan memanfaatkan rasa ingin tahu mereka. Dapat kita bayangkan bagaimana kelangsungan bangsa Indonesia ini jika generasi penerus bangsa telah diracuni barang haram tersebut secara terus menerus. Tidak hanya itu banyak kalangan remaja yang menyalahgunakan narkoba hanya untuk lari dari masalah. Karena narkoba sangat marak-maraknya beredar di bangsa tercinta ini maka kita sebagai mahasiswa harus mampu berpikir kritis dan harus menjadi agent of change untuk kemajuan Negeri Tanah Air ini. Dengan cara memberikan pengetahuan seputar narkoba terhadap kalangan remaja yang kurang memahami, untuk itu makalah ini disusun guna sebagai informasi seputar maraknya narkoba di Indonesia ini agar bangsa Indonesia menyadari pengaruh negative narkoba terhadap kesehatan dan negara Indonesia ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana pengertian narkoba?
1.2.2 Bagaimana permasalahan narkoba di Indonesia berdasarkan sudut pandang Pancasila?
1.2.3 Bagaimana factor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba?
1.2.4 Bagaimana dampak permasalahan narkoba bagi negara Indonesia?
1.2.5 Bagaimana solusi dari maraknya pemakai narkoba di Indonesia berdasarkan sudut pandang Pancasila?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui pengertian narkoba berdasarkan sudut pandang Pancasila.
1.3.2 Mengetahui permasalahan narkoba di Indonesia menurut sudut pandang Pancasila.
1.3.3 Mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba.
1.3.4 Mengetahui dampak permasalahan narkoba bagi negara Indonesia.
1.3.5 Mengetahui solusi dari maraknya pemakai narkoba di Indonesia berdasarkan sudut pandang Pancasila.
1.4 Manfaat
1.4.1 Sebagai media pembelajaran seputar pengertian narkoba berdasarkan sudut pandang Pancasila.
1.4.2 Sebagai media agar orang awam bisa memahami permasalahan narkoba di Indonesia, factor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba dan dampaknya serta solusi dari maraknya pemakai narkoba di era modern ini.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba
Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif) atau bisa disebut juga dengan NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) adalah sekelompok obat yang berpengaruh terhadap kerja tubuh terutama otak. Narkoba merupakan obat yang bermanfaat dalam bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam bidang kesehatan misalnya digunakan untuk efek penghilang rasa sakit. Efek lain yang ditimbulkan oleh narkoba yaitu efek nikmat. Efek tersebut yang menyebakan narkoba banyak disalahgunakan untuk pemakaian di luar bidang kesehatan (Hasanah, 2014:4).
Narkotika merupakan salah satu bagian dari narkoba yang berasal dari tanaman dan disebut sebagai obat-obatan anestesi, penggunaan narkotika dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran karena pengaruh sistem susunan saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, contohnya heroin. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat pengobatan dan sering digunakan sebagai obat alternatif tapi sebagai pilihan yang terakhir, contohnya morfin (Sholihah, 2013:155).
Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu:
1. Kelompok depresan yaitu penekan saraf pusat, penenang, obat tidur seperti valium, Bk, megadon dan sejenisnya. Ketika jenis ini diminum maka akan memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai dan menghilangkan rasa takut serta gelisah.
2. Kelompok stimulantyaitu perangsang saraf pusat anti tidur seperti amfetamin, ekstasi dan sabu. Ketika jenis ini diminum maka akan mendatangkan rasa tidak lapar.
3. Kelompok halusinogen yaitu obata yang dapat menimbulkan khayalan seperti LCD.
Zat adiktif adalah bahan-bahan yang apabila dikonsumsi oleh makhluk hidup maka dapat menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus atau ketergantungan psikis. Namun apabila dihentikan akan menimbulkan efek yang luar biasa atau rasa sakit yang luar biasa bagi pengonsumsi. Contoh zat adiktif ini seperti golongan alkohol, nikotin kafein dan sebagainya. (Sholihah, 2013:155).
2.2 Permasalahan Narkoba di Indonesia Berdasarkan Sudut Pandang Pancasila
Permasalahan narkoba di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan remaja dinilai memprihatinkan. Tidak hanya itu, angka pengguna narkoba di Ibu Kota DKI Jakarta, juga terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Hal itu berdasarkan hasil penelitian terbaru BNN dan Universitas Indonesia (UI). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Sedangkan, penggunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta mencapai angka 7%
dan merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan kota lain. Kota lain rata-rata hanya berada pada angka 2,2% pengguna dari jumlah penduduknya, selisih 4,8% dibandingkan dengan Jakarta. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai materialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap narkoba. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang.
Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
Berikut landasan hukum yang berupa peraturan perundang undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak di Indonesia yaitu
1. Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyatakan:
 Pasal 45 : pecandu narkotika wajibmenjalani pengobatan atau perawatan.
 Pasal 36 : orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta.
 Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
 Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
 Pasal 64 ayat (1) : barang siapa menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
2.3 Faktor-faktor Penyalahgunaan Narkoba
Penyebab terjerumusnya seseorang dalam penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh banyak factor baik factor internal maupun factor eksternal.
1. Factor internal, yaitu factor yang berasal dari diri seseorang yang terdiri dari:
a) Kepribadian
Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
b) Keluarga
Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi.
c) Ekonomi
Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu,
tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah serta kurang rasa bersyukur maka juga akan mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
d) Pendidikan
Pengetahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh siswa-siswi akan bahaya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
2. Factor eksternal, yaitu factor penyebab yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi dalam melakukan suatu tindakan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. Factor eksternal itu sendiri terdiri dari:
1. Pergaulan
Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman terutama bagi remaja yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah.
2. Social (Masyarakat)
Lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, begitu sebaliknya apabila lingkungan sosial yang cenderung apatis dan tidak mempedulikan keadaan lingkungan sekitar dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Amanda, 2017: 340).
2.4 Dampak Permasalahan Narkoba bagi Negara Indonesia
Dampak dari makin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dengan semakin maraknya juga pengguna narkoba pada akhirnya terjadi lost generation (hilangnya satu generasi). Hal ini berdasarkan asumsi bahwa sebagian besar penyalahgunaan narkoba adalah sekelompok usia muda. Banyaknya pengguna yang berusia muda dapat mengancam kehidupan
generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa (Purwatiningsih, 2001: 38).
Pemuda sebagai generasi yang diharapkan bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih, akibatnya generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Jika semakin hari pengguna narkoba pada kalangan muda di Indonesia semakin mengalami peningkatan maka akibatnya Indonesia tidak mempunyai generasi penerus bangsa yang bia diandalkan dan hal tersebut akan berdampak pada kemajuan negara Indonesia ini sendiri. Ketika negara Indonesia ini semakin terpuruk akibat generasi muda yang terus teracuni dan tidak bisa diandalkan maka lama kelaman angka kemiskinan, kesehatan dan mutu pendidikan akan terus merosot, sehingga Indonesia semakin terpuruk dan tidak bisa bangkit lagi. Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya kemajuan negara Indonesia ini terletak pada generasi penerus bangsa yaitu kalangan pemuda dan target dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, penyebaran sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Sehingga perlulah upaya yang harus diantisipasi kebelakangnya agar Indonesia bisa bangkit bukan malah terpuruk dengan pesatnya kemajuan teknologi sekarang ini (Ibrahimn, 2015:10).
2.5 Solusi dari Maraknya Pemakai Narkoba di Indonesia Berdasarkan Sudut Pandang Pancasila
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu problema yang sangat kompleks, sehingga diperlukan upaya dan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Pencegahan dan penanggulangan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun upaya tersebut merupakan tanggung jawab masyarakat umum yang diawali dari kelompok terkecil yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat tempat para remaja mengaktualisasikan dirinya. Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba yaitu:
1. Primer (fungsi preventif ) yaitu sebelum penyalahgunaan terjadi. Biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Dalam menjalankan fungsi ini, upaya yang harus di lakukan oleh pemerintah meliputi melakukan sosialisasi secara berkala, pendirian lembaga-lembaga pengawasan, membentuk aturan perundang-undangan dalam berbagai bentuk, dan bahkan menjalin kerjasama inernasional baik bilateral, regional, maupun multilateral. Selain itu, kegiatan yang dapat dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder yaitu upaya pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan proses penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi fase penerimaan awal antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental; fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini terdiri atas fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat dan fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa permasalahan remaja tersebut dapat diupayakan dengan tiga pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan agama (religius). Melalui pendekatan ini, mereka yang masih ‘bersih’ dari dunia narkoba, senantiasa ditanamkan ajaran agama yang mereka anut. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk menegakkan kebaikan, menghindari kerusakan, baik pada dirinya, keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya. Sedangkan bagi mereka yang sudah terlanjur
masuk dalam lingkaran narkoba, hendaknya diingatkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama yang diyakini. Dengan jalan demikian, diharapkan ajaran agama yang pernah tertanam dalam benak mereka mampu menggugah jiwa mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
2. Pendekatan psikologis. Dengan pendekatan ini, mereka yang belum terjamah narkoba diberikan nasihat dari hati ke hati oleh orang-orang yang dekat dengannya, sesuai dengan karakter kepribadian mereka. Langkah persuasif melalui pendekatan psikologis ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran dari dalam hati mereka untuk menjauhi dunia narkoba. Adapun bagi mereka yang telah larut ke dalam narkoba, melalui pendekatan ini dapat diketahui, apakah mereka masuk dalam kategori pribadi yang ekstrovert (terbuka), introvert (tertutup), atau sensitif. Dengan mengetahui latar belakang kepribadian mereka, maka pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan mereka pada kehidupan nyata, menyusun kembali perjalanan hidup yang sebelumnya mulai runtuh, sehingga menjadi utuh kembali.
3. Pendekatan sosial. Dengan menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang positif. Hal ini dapat dilakukan melalui komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak (Amanda, 2017 : 344).
 
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Narkoba merupakan obat yang bermanfaat dalam bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam bidang kesehatan misalnya digunakan untuk efek penghilang rasa sakit. Efek lain yang ditimbulkan oleh narkoba yaitu efek nikmat. Namun efek tersebut yang menyebakan narkoba banyak disalahgunakan untuk pemakaian di luar bidang kesehatan yang mana banyak disalahgunakan oleh kaum remaja.
3.1.2 Permasalahan narkoba di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
3.1.3 Faktor-faktor penyalahgunaan narkoba terdiri dari factor internal dan eksternal. Factor internal sendiri merupakan factor yang lahir dari diri seseorang tersebut seperti kepribadian, keluarga, ekonomi dan pendidikan. Factor eksternal yaitu factor yang berasal dari teman sebaya dan lingkungan masyarakat.
3.1.4 Dampak dari makin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba bagi negara Indonesia yaitu dengan semakin maraknya pengguna narkoba pada akhirnya terjadi lost generation (hilangnya satu generasi) akibatnya negara Indonesia mengalami ketidakstabilan dan berdampak pada kemajuan negara.
3.1.5 Upaya atau solusi penyalahgunaan narkoba data diatasi dengan cara yaitu sebelum terjadi penyalahgunaan dilakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, namun jika sudah terjadi penyalahgunaan narkoba maka dilakukan penyembuhan secara medis dan dilakukan rehabilitasi.
3.2 Saran
Sebaiknya pembaca mencari referensi yang lebih lengkap lagi, dengan cara mencari literature lain karena makalah ini masih jauh dari kata sempurna
 
Daftar Pustaka
Purwatiningsih, Sri. 2015. 2001. Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Jurnal : Populasi. Vol. 12 (1) : 37-54
Hasanah, U. H. Dwiatri, Murtiati, Tri, Dan Rahayu, Sri. 2014. Pengaruh Penyuluhan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza) Terhadap Pengetahuan Siswa Smk Tentang Penyalahgunaan Obat. Jurnal : Biosfer. Vol. 7 (2) : 4-9
Amanda, P. Maudy, Dkk. 2017. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian Dan PPM. Vol. 4 (2) :129-389
Ibrahimn, Ashfie Dan Fajar, Deska. 2015. Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Dan Keterkaitannya Terhadap Nilai-Nilai Pancasila. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar